Salin Artikel

Komnas Perempuan Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Hal ini dinilai penting lantaran kelanjutan pembahasan dan pengesahan RUU PKS kian mendesak.

"Mendorong dan mendukung DPR RI untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (6/10/2020).

Mariana mengatakan, pembahasan dan pengesahan RUU PKS telah lama dinanti masyarakat Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual serta keluarga dan pendamping korban.

RUU pro-korban ini juga dinilai sangat krusial mengingat kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih terjadi.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2019, terdapat 46.698 laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan ranah publik.

Sementara itu, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengenai pengalaman hidup perempuan nasional 2016 menunjukkan, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

"Himpunan data ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya. Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan," ujar Mariana.

Menurut Mariana, kekerasan seksual yang umumnya terjadi pada perempuan dan anak ini memberikan dampak yang sangat serius dan traumatik.

Dampaknya bisa ke kesehatan fisik atau psikis korban, pemenuhan hak asasi perempuan dan relasi sosial, hingga ke kondisi ekonomi korban.

Dampak itu sangat mungkin berlangsung selama seumur hidup. Bahkan di beberapa kasus, kekerasan seksual mendorong korban melakukan bunuh diri.

Dengan situasi tersebut, hingga saat ini korban belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan dari negara.

Masih ada bentuk kekerasan seksual yang belum diatur oleh undang-undang. Jumlah aparatur penegak hukum juga masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban.

Belum lagi, budaya masyarakat masih menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah.

"Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Oleh karena alasan-alasan tersebut, Komnas Perempuan meminta DPR RI memasukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021.

Harapan masyarakat sempat tinggi ketika DPR sebelumnya menetapkan RUU PKS masuk sebagai salah satu Prolegnas Prioritas 2020.

Namun, harapan itu terhenti saat 2 Juli lalu DPR mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Keputusan ini telah menuai polemik di kalangan masyarakat sampai saat ini, yang menunjukkan masyarakat membutuhkan payung hukum untuk memenuhi hak atas keadilan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan memastikan negara bertanggung jawab dalam menciptakan ruang-ruang yang aman dari kekerasan seksual," kata Veryanto.

DPR menarik rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 pada awal Juli lalu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Komisi VIII mengusulkan penarikan RUU itu.

Supratman menyebut, penarikan itu dilakukan lantaran menunggu pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

"Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi. Jadi itu alasannya kenapa komisi VIII menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman dalam rapat kerja terkait evaluasi prolegnas prioritas 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/16193861/komnas-perempuan-minta-dpr-masukkan-ruu-pks-ke-prolegnas-prioritas-2021

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke