Hal ini bisa dilakukan dengan memantau data laporan harian Covid-19 di laman resmi pemerintah maupun media massa.
Tujuannya, agar tren dari kapasitas pemeriksaan maupun hasil pemeriksaannya dapat dipantau apakah sesuai dengan indikator epidemiologi.
"Seperti positivity rate-nya, juga apakah sudah dilakukan minimal dengan jumlah yang konsisten (sampelnya). Lebih bagus lagi jika ditingkatkan untk menemukan kasus," ujar Laura saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/18/2020).
Kemudian, hal lain yang perlu diperhatikan, menurut dia, adalah kasus suspek Covid-19 yang tinggi.
Sebab, jika jumlah suspek tinggi ada kemungkinan pemeriksaan terhadap kasus-kasus Covid-19 belum dilakukan secara realtime.
"Kasus suspek yang tinggi menunjukkan pemeriksaan yang belum bisa dilakukan secara real time," tutur Laura.
"Karena harusnya dengan kapasitas yang ada kasus suspek ini segera diperiksa untuk mengonfirmasi apakah ada infeksi Covid-19 atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Laura menyarankan perlu ada laporan yang transparan terkait perkembangan kasus Covid-19 dari hari ke hari oleh pihak terkait. Misalnya, dari Dinas Kesehatan setempat.
Terlebih, kata dia, saat ini masa kampanye Pilkada 2020 sedang berlangsung.
Sehingga, perlu dilakukan pengawalan atas kondisi di lapangan maupun perkembangan data.
"Yang perlu dilakukan pengawalan terutama pada saat kampaye ini," ucap Laura.
Diberitakan, jumlah pasien suspek Covid-19 pada Senin (5/10/2020) mencapai 141.169 orang.
Informasi tersebut berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang didapatkan, Senin sore.
Selain pasien suspek, data tersebut juga menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.622 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menjadikan jumlah total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 307.120 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Selain itu, terdapat 232.593 orang yang dinyatakan sembuh setelah bertambah sebanyak 4.140 dalam 24 jam terakhir.
Pasien meninggal dunia kini mencapai 11.253 setelah bertambah 102 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/11503761/kasus-suspek-meningkat-epidemiolog-minta-masyarakat-cermati-laporan-data