Menurut Anwar, hal ini menunjukkan bahwa DPR lebih membela kepentingan pemilik modal ketimbang rakyatnya sendiri.
"DPR yang merupakan wakil rakyat lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital dari pada membela kepentingan rakyat banyak," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Anwar menduga, banyak anggota DPR yang tidak berani menyampaikan suara yang berbeda dari kepentingan pimpinan partainya lantaran takut dicopot dari jabatannya melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Akhirnya, para anggota DPR itu lebih mendengarkan keinginan pimpinan partai ketimbang mendengar keinginan rakyatnya sendiri.
Sikap tersebut, kata Anwar, menunjukkan bahwa dunia perpolitikan saat ini sudah dikuasai oleh oligarki politik.
"Saya tidak tahu mengapa anggota DPR kita sekarang bisa seperti ini?," ujarnya.
Menurut Anwar, disahkannya RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang tidak lepas dari hubungan timbal-balik akibat biaya politik yang mahal.
Di satu sisi, elite politik butuh biaya tinggi untuk melanggengkan oligarki sehingga mereka meminta bantuan kepada para pemilik modal.
Sebaliknya, para pemilik kapital datang kepada elite partai untuk memberikan bantuan, namun dengan membawa kepentingan.
"Yang terjadi maka yang meminta-minta dan atau yang diberi bantuan tersebut tentu akan bisa diperintah-perintah dan ditawan oleh yang memberi bantuan atau oleh para pemilik kapital tersebut," kata Anwar.
"Sehingga UU ini benar-benar kelihatan lebih banyak membela kepentingan pemilik modal dan sangat mengabaikan kepentingan rakyat luas," lanjut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Diberitakan, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/11164111/kecewa-uu-cipta-kerja-disahkan-sekjen-mui-sebut-dpr-bela-kepentingan-pemilik