Surat itu beredar di media sosial sejak Senin (5/10/2020) kemarin setelah Presiden KSPI Said Iqbal bertemu dengan Presiden Jokowi.
Namun, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono memastikan surat tersebut palsu. Instruksi untuk membatalkan mogok nasional juga hoaks.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja," kata Kahar saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2020).
Kahar menyebut mogok nasional akan tetap dilakukan pada 6, 7, dan 8 Oktober. Sebanyak 2 juta buruh ditargetkan ikut dalam aksi mogok nasional tersebut.
Kahar pun mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI.
"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ujar Kahar.
Adapun RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR bersama pemerintah, Senin kemarin.
Sejak awal RUU ini sudah mendapat protes dari para buruh karena mengandung aturan yang dapat memangkas hak-hak buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.
Misalnya, libur yang hanya satu hari dalam sepekan. Lalu tak adanya sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah.
Perusahaan juga tak perlu lagi memberikan surat peringatan 3 sebelum melakukan pemecatan karyawan.
Bahkan, karyawan yang dipecat tak bisa lagi melakukan gugatan jika tak terima dengan keputusan perusahaan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09372481/bantah-surat-palsu-kspi-tegaskan-buruh-tetap-mogok-nasional-3-hari