Salin Artikel

Pembuluh Jantung Tersumbat, Ibu Ini Jalani Kateterisasi dengan JKN-KIS

KOMPAS.com - Pada 2018, salah satu warga Kampung Cirewed, Cikupa, Tangerang, Banten, Asih Diarsih (40), merasakan pusing, sesak napas, dan jantung berdebar.

Saat itu, ia langsung diperiksa di Rumah Sakit (RS) Awal Bros Tangerang karena digolongkan dalam kasus gawat darurat. Hasilnya, diketahui bahwa Asih memiliki penyakit jantung.

“Saya diminta kontrol rutin. Jadi kalau keluhannya bertambah dan terjadi penyumbatan, bisa segera diatasi,” kata Asih, saat diwawancarai Kompas.com melalui telepon, Kamis (2/10/2020).

Mengikuti anjuran dokter, mulai saat itu, ibu tiga anak ini rutin menjalani kontrol. Hingga dua tahun kemudian, ia dinyatakan mengalami penyempitan dan penyumbatan pembuluh jantung.

Untuk mengobati kondisi tersebut, Asih pun harus menjalani kateterisasi jantung.

Sebagai informasi, kateterisasi jantung merupakan prosedur pelebaran pembuluh darah koroner yang menyempit atau tersumbat.

“Saya melakukan kateterisasi pada pertengahan Oktober 2019 di RS Awal Bros Tangerang,” kata Asih.

Untungnya, kateterisasi yang dijalani Asih berjalan lancar, sehingga dirinya hanya dirawat di rs selama satu hari.

“Cuma sebentar, waktu itu saya didampingi suami soalnya anak-anak sedang sekolah,” ujarnya.

Semenjak itu, kondisi Asih pun berangsur membaik meski tiap bulan tetap harus menjalani kontrol.

Kini kondisi Asih pun sudah tidak banyak keluhan, jantungnya hanya berdebar bila kondisi terlalu letih atau kecapaian.

“Jadi waktu kontrol hanya cek kesehatan dan diberi obat,” tuturnya.

Selama menjalani kontrol dan keteterisasi, Asih menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mempermudah pembiayaan.

“Selama menjalani pengobatan di rs kami tidak dipungut biaya, jadi benar-benar gratis,” jelas Asih.

Asih menambahkan, meski terdaftar sebagai peserta program JKN Kelas III, ia tetap mendapat pengobatan dan pelayanan maksimal.

“JKN-KIS sangat membantu kami, penggunaannya mudah dan fasilitas yang didapat sangat memadai,” papar Asih.

Di samping itu, menurut Asih, premi bulanan JKN-KIS cukup terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Iurannya tidak mahal, cukup terjangkau bagi saya dan suami yang pendapatannya tidak menentu karena menjadi supir,” tuturnya.

Perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengaku menjadi peserta JKN-KIS sejak lima tahun yang lalu, setelah pihak kelurahan melakukan sosialisasi.

Berbagai kemudahan dari JKN-KIS pun membuat Asih enggan memilih asuransi lain.

“Asuransi yang saya pakai sejak lima tahun lalu hanya JKN-KIS, karena paling sesuai dengan kemampuan kami,” tuturnya lagi.

Ke depannya, Asih berharap, JKN-KIS dapat meningkatkan layanannya sehingga dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/08000001/pembuluh-jantung-tersumbat-ibu-ini-jalani-kateterisasi-dengan-jkn-kis

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke