Hal ini dikatakan Airlangga menyusul walk out-nya Fraksi Partai Demokrat dalam rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Walaupun Partai Demokrat tidak ada lagi di sini, atau tidak hadir, penting kami menyatakan bahwa undang-undang ini yang menjadi catatan, untuk memprioritaskan, program covid," kata Airlangga.
Sementara itu, terkait persoalan pentingnya RUU Cipta Kerja merespons kondisi perekonomian akibat dampak Covid-19, ia mengatakan bahwa pemerintah sudah merespons dengan terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020
Perpres tersebut terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Airlangga juga menegaskan, proses pembahasan RUU Cipta Kerja sudah transparan terhadap publik.
Terkait isu perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh, Airlangga mengaku sudah mengakomodasi kepentingan buruh.
Menurut dia, dengan adanya RUU Ciptaker, negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila.
"Yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha dengan di keluarkannya jaminan, JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan," ujar dia.
Airlangga juga memastikan, konsepsi perlindungan, keselamatan, keamanan dan kesehatan lingkungan menjadi perhatian utama dalam klaster sumber daya alam di RUU Ciptaker.
Partai Demokrat tegas menolak pengesahan RUU Ciptaker menjadi undang-undang dan meminta pemerintah untuk fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.
Ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
"Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis.
Namun, Benny melakukan interupsi. Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara.
Sebab, Azis menuturkan, setiap fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap.
"Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis.
"Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," kata Benny.
Kemudian, Azis menegaskan, jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, ia akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/18465711/airlangga-hartarto-uu-cipta-kerja-ini-untuk-memprioritaskan-program-covid-19