JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus 10 tersangka kasus dugaan pengambilalihan akun dengan total kerugian korban sekitar Rp 21 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, para tersangka terdiri dari, AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A. Mereka ditangkap di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Menurut polisi, modus para tersangka adalah dengan menipu korban untuk mendapatkan kode one time password (OTP) rekening bank milik sasaran mereka.
“Dia menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan, sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem, dan sebagainya,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
“Kita secara enggak sadar, kadang-kadang kita memberikan password itu. Setelah memberikan password, semuanya bisa dibobol,” tutur dia.
Berdasarkan temuan polisi, sejak 2017 hingga tertangkap di tahun 2020, para tersangka telah mengambilalih sebanyak 3.070 rekening.
Dalam menjalankan aksinya, polisi menyebut para tersangka memiliki peran masing-masing dan sudah terstruktur.
Pengendali operasi ini adalah tersangka berinisial AY. Kemudian, ada pula yang berperan menyiapkan peralatan IT serta mengambil uang dari rekening penampungan.
Polisi mengatakan, para tersangka memanfaatkan warga di kampung untuk membuat rekening penampungan tersebut.
“Hampir 1 kampung diminta membuka rekening. Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan,” tuturnya.
Setiap berhasil menarik uang dari rekening penampungan, kapten atau pengendali operasi mendapatkan 40 persen. Sisanya sebesar 60 persen dibagikan kepada anggota lain.
Polisi mengungkapkan, jumlah uang yang sudah digunakan para tersangka sebesar Rp 8 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya, membeli mobil serta membangun rumah.
Selain itu, polisi juga mengungkap pengambilalihan akun dengan menggunakan OTP di aplikasi Grab.
Menurut Argo, terdapat lima tersangka yang diciduk terkait kasus tersebut. Namun, ia tak merinci inisial para tersangka.
“Di Grab ini kerugiannya hampir Rp 2 M,” ucap Argo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/18440581/bareskrim-tangkap-10-tersangka-kasus-dugaan-pengambilalihan-rekening-lewat