Salin Artikel

Ini 5 Catatan Solidaritas Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Setidaknya, Solidaritas Perempuan memiliki lima catatan ancaman yang dapat terjadi dengan adanya Omnibus law.

Pertama, RUU Cipta Kerja ini dinilai jadi langkah mundur dari komitmen pemerintah untuk memastikan analisis gender dalam perlindungan lingkungan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Jadi Menteri Lingkungan Hidup pernah membuat komitmen yang dituangkan dalam peraturan menteri dan secara jelas menyebut perempuan sebagai salah satu kelompok kepentingan yang harus dilibatkan dalam konsultasi AMDAL dan KLHS, itu dianulir sendiri oleh pemerintah melalui regulasi ini," ujar Arieska dalam konferensi pers, Senin (5/10/2020).

Ancaman kedua, yakni Omnibus Law yang menjamin kemudahan investasi termasuk dalam kepemilikan dan penguasaan tanah dinilai akan menggusur keberadaan rakyat.

Situasi itu, akan lebih sulit bagi perempuan karena akan memperlebar dan memperdalam ketimpangan yang sudah dialami oleh perempuan.

"Kami mencatat di tahun 2019 cuma sebanyak 24,2 persen bukti kepemilikan tanah yang atas nama perempuan," ujar Arieska.

"Budaya patriarki jadi hambatan yang paling signifikan bagi perempuan untuk bisa punya akses dan kontrol atas tanah," lanjut dia.

Arieska menyebut, Hal ini pun dapat berpotensi untuk memperdalam dan memperluas konflik agraria. Pada saat konflik agraria terjadi, perempuan biasanya mengalami intimidasi dan kekerasan yang berlapis.

"Beberapa bulan lalu perempuan Adat Pubabu diancam dan dikriminalisasi karena melakukan aksi buka baju saat berhadapan dengan aparat keamanan," ucap Areiska.

Ancaman ketiga, yakni terkait kedaulatan pangan. Salah satunya karena ada ketentuan yang menyamakan antara kedudukan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional dengan impor pangan sebagai sumber penyediaan pangan.

"Pasar domestik kita itu bisa dibanjiri dengan pangan impor. Sementara di sisi lain subsidi untuk petani, subsidi nelayan itu terus dicabut karena pemerintah kita rajin sekali menandatangani perjanjian internasional," ujar Areiska.

Keempat, Solidaritas Perempuan menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja memperburuk perlindungan hak perempuan buruh dengan tidak adanya cuti karena haid atau karena keguguran.

Sebab, dalam RUU Cipta Kerja hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.

Poin yang kelima, yakni dengan masifnya perampasan lahan dan sulitnya lapangan pekerjaan, hak-hak buruh yang semakin dipangkas akan mendorong migrasi tenaga kerja.

Akibatnya, banyak perempuan menjadi buruh migran dan bermigrasi untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Berdasarkan kasus yang ditangani Solidaritas Perempuan, Perempuan yang buruh migran terus mengalami kekerasan dan pelanggaran hak yang berlapis.

"Karena tidak adanya atau minimnya perlindungan negara," tutur Arieska.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/13045831/ini-5-catatan-solidaritas-perempuan-tolak-omnibus-law-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke