Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kemenkes: Acuan Harga Tertinggi Tes "Swab" Dievaluasi Secara Periodik

Hal itu mengacu perubahan harga pada sejumlah komponen utama maupun komponen pendukung pelaksanaan tes tersebut.

"Kami akan melakukan evaluasi secara periodik atas penetapan harga (tertinggi) ini, dengan memperhitungkan perubahan harga biaya komponen yang tadi kami sebutkan," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).

Komponen yang dimaksud terdiri dari beberapa hal. Pertama, jasa pelayanan atau jasa SDM.

Menurutnya, pihaknya telah menghitung jasa pelayanan yang terdiri atas jasa dokter mikrobiologi klinis atau dokter patologi klinis, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel dan jasa ahli teknologi laboratorium medis (ATLM).

Kedua, komponen bahan habis pakai yang terdiri dari berbagai macam alat habis pakai dan termasuk di dalamnya APD level III.

"Di samping itu kami juga menghitung harga reagen, yakni terdiri dari reagen ekstraksi dan harga reagen PCR itu sendiri," ungkap Abdul Kadir.

"Kemudian, kami hitung biaya pemakaian listrik, air, telepon, maintenance alat, biaya pendaftaran hingga pengiriman hasil tes swab," tutur dia.

Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000.

Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.000," kata Abdul Kadir. 


https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/18195961/kemenkes-acuan-harga-tertinggi-tes-swab-dievaluasi-secara-periodik

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Nasional
Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Nasional
Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara 'Speaker' Masjid Jangan Tabrakan

Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara "Speaker" Masjid Jangan Tabrakan

Nasional
Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu 'Panic Buying', Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu "Panic Buying", Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Nasional
Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Nasional
Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Nasional
Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Nasional
Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Nasional
UPDATE 24 Maret 2023: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 74,51 Persen, Ketiga 37,79 Persen

UPDATE 24 Maret 2023: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 74,51 Persen, Ketiga 37,79 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke