Biaya tersebut sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time PCR.
"Kami meminta dinkes provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR," kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).
Ia menjelaskan, penetapan harga swab test tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
"Tim Kemenkes dan BPKP menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang bisa kami pertanggung jawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujarnya.
Selanjutnya, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik jika ada perubahan harga dalam komponen-komponen tersebut.
"Tentu kami akan melakukan evaluasi periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan," ujar Kadir.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/17215431/harga-tes-swab-tertinggi-rp-900000-dinkes-daerah-diminta-awasi-faskes