Alasan pertama, yakni pelaksanaan Pilkada 2020 berpotensi menimbulkan pelanggaran kemanusiaan.
"Akibat terabaikan aspek-aspek keselamatan manusia yang juga menjadi dasar utama tujuan berbangsa dan bernegara," kata Firman dalam konferensi persnya, Kamis (1/10/2020).
Alasan yang kedua adalah, karena angka penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Bahkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperlihatkan kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 harian sepanjang September 2020 nyaris empat kali lipat dibanding rata-rata kasus Covid-19 periode Juli hingga Agustus 2020.
"Angka tersebut pada dasarnya juga belum menggambarkan kondisi sesungguhnya, karena pelaksaaan rapid test ataupun swab test di Indonesia masih tergolong rendah," ujar dia.
Kemudian, alasan ketiga karena disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang masih rendah.
Kata dia, arak-arakan masih terus terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020.
Alasan keempat, perkembangan Indeks Kerawanan Pilkada 2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu juga mengindikasikan bahwa wilayah-wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terdapat 50 kabupaten/kota dengan kategori rawan tinggi.
Sementara 126 kabupaten/kota kategori rawan sedang, dan 85 kabupaten/kota kategori rawan rendah, di mana sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020 seluruhnya dikategorikan rawan tinggi.
"Data di atas menunjukkan bahwa situasi pandemi Covid-19 menjadi faktor penentu tingkat keselematan penyelenggaraan Pilkada 2020 dan menjadi tolok ukur pilkada yang sehat bagi pemilih, peserta dan penyelenggara," tambah Firman.
Alasan kelima, pelaksanaan Pilkada 2020 berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19. Menurut dia, saat ini saja sudah ada 63 pasangan calon yang terpapar Covid-19.
Alasan keenam, kebijakan tetap melaksanakan Pilkada 2020 menunjukkan adanya ambivalensi yang berpotensi mereduksi upaya bangsa dalam berperang menghadapi Covid-19.
"Pemerintah di satu sisi melakukan pembatasan untuk menghindari kerumumanan masyarakat dengan adanya kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat," ujarnya.
"Namun di sisi lain memberikan peluang terjadinya konsentrasi massa pada tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada 2020 baik pada masa pra kampanye, kampanye dan pencoblosan," lanjut dia.
Alasan ketujuh, penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan yang aman.
Sedangkan terakhir, menurut LIPI, alasan pemerintah melaksanakan Pilkada 2020 karena khawatir ada kekosongan hukum tidak berdasar.
Pasalnya, daerah masih bisa dipimpin oleh pelaksana tugas, sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum seperti yang dimaksud pemerintah.
"Nuansa keterlibatan atau partisipasi politik semacam ini secara substansi akan mengurangi hakikat pelaksanaan sebuah pilkada sebagai perwujudan penyaluran ekspresi dan aspirasi kepentingan rakyat yang sesungguhnya," ucap Firman.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/17275601/8-alasan-lipi-rekomendasikan-penundaan-pilkada-2020
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.