Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
“Sudah tahap I, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Argo melalui keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Adapun Wasmad jadi tersangka buntut dari penyelenggaraan pesta hajatan dengan hiburan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.
Dalam kasus tersebut, Wasmad dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP.
Polisi menilai Wasmad telah menyelenggarakan acara yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ucapnya.
Argo pun mengklaim Polri siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, Wasmad terancam satu tahun penjara.
Meski berstatus tersangka, Wasmad tidak ditahan. Namun, ia dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," kata Rita di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/14505271/polisi-limpahkan-berkas-perkara-wakil-ketua-dprd-tegal-ke-jpu