JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah meninjau ulang keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Ketua bidang Penegakkan Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa waktu lalu telah meminta pelaksanaan Pilkada ditunda, tapi pemerintah justru terus melanjutkannya.
"Ketika kami kirim surat kepada pemerintah, pemerintah belum mengambil sikap (terkait ditunda atau tidaknya Pilkada)," kata Busyro dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).
"Tapi setelah NU juga sudah mengambil sikap yang sama dengan PP Muhammadiyah bersama yang lain, justru pemerintah mengambil keputusan untuk tetap kekeh mengadakan (Pilkada) Desember nanti. Perlu ditinjau ulang," tuturnya.
Busyro mengatakan, pihaknya tetap meminta Pilkada ditunda karena angka penularan Covid-19 masih sangat tinggi.
Jika Pilkada ditunda, pemerintah bisa memprioritaskan penanganan dampak pandemi virus corona.
Penanganan pandemi dan keselamatan warga negara, kata Busyro, saat ini lebih dibutuhkan ketimbang pelaksanaan Pilkada.
"Kebutuhan rakyat sekarang ini adalah kesehatan dan keselamatan jiwa daripada pelaksanaan Pilkada 2020 bulan Desember," ujarnya.
Menurut Busyro, dari pemilu ke pemilu, selalu terjadi bentrokan atau konflik. Padahal, konflik akibat pemilihan akan menimbulkan kontak fisik yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan warga.
"Itulah yang harus dihindari ketika bentrok, terjadi interaksi dan bagaimana bentrok harus pakai masker. Bentrok mesti harus full contact dan itu berbahaya sekali," kata Busyro.
Selain merekomendasikan peninjauan ulang keputusan melanjutkan Pilkada, PP Muhammadiyah juga mendorong supaya UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Prmilu Nomor 7 Tahun 2017 direvisi secara demokratis.
Busyro menyebut, kedua UU tersebut menjadi asal muasal timbulnya persoalan-persoalan demokrasi yang transaksional.
Kemudian, PP Muhammadiyah juga mendorong dilakukannya pendidikan politik bagi masyarakat. Jika Pilkada ditunda, kata Busyro, waktu yang ada bisa dimanfaarkan untuk memberikan pendidikan politik bagi warga negara.
"Jika (Pilkada) ditunda maka kita selaku unsur masyarakat sipil, wartawan, media sosial, dan segala macam itu unsur-unsur CSO (civil society organization) justru berkesempatan untuk melakukan pendidikan politik kepada rakyat," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, banyak pihak yang mendesak Pilkada ditunda seperti PP Muhammadiyah, PBNU, hingga para pegiat pemilu.
Keputusan untuk melanjutkan Pilkada di tengah pandemi diambil melalui rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (21/9/2020).
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/16431051/pp-muhammadiyah-minta-pemerintah-tinjau-ulang-keputusan-melanjutkan-pilkada