JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat mengubah ketentuan pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Anggota Panja Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Taufik, skema pemberian pesangon akan dimuat dalam norma RUU Cipta Kerja.
"Pesangon tetap 32 (kali upah) dengan perubahan skema, 23 tanggung jawab pengusaha, 9 dari JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dengan catatan iuran kepesertaan JKP menjadi ditanggung oleh pemerintah," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
"Untuk skema pesangon akan dimuat dalam norma UU," tutur dia.
Taufik mengatakan, hasil kesepakatan dalam rapat Panja tersebut akan disinkronisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Awalnya mau tadi malam, namun rapat timus dan Timsin digelar pada hari ini," ujarnya.
Secara terpisah, anggota Panja Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan, program jaminan kehilangan (JKP) akan dimasukan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah dengan JKP yang include program BPJS Ketenagakerjaan. Tentang premi akan di-cover pemerintah. Itu harus dihitung dulu. Selain itu dilihat juga dari APBN kita, fiskal kita," kata Obon.
Obon mengatakan, kesepakatan hasil rapat panja terkait pesangon tersebut selanjutnya akan dibahas dalam tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Nilainya tetap sama (32 kali upah), namun skema detailnya ada dalam timus," ujarnya.
Rencananya, omnibus law RUU Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Oktober mendatang.
Saat ini pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi.
"Tanggal 8 (Oktober) kemungkinaan akan dilakukan Rapat Paripurna. Jadi dimulai dengan panitia kerja, kemudian tim kecil lalu harmonisasi, kemudian 8 (Oktober) akan dilakukan paripurna," kata Obon dalam diskusi yang digelar PSHK secara daring, Senin (28/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/11471331/dalam-ruu-cipta-kerja-pesangon-phk-ditanggung-oleh-pengusaha-dan-pemerintah