Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Kondisi Covid-19 di 9 Provinsi Setelah Ditangani Luhut | Indonesia Dinilai Bisa Beri Jawaban Lebih Elegan kepada Vanuatu

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di sembilan provinsi dengan tingkat penularan tertinggi telah habis.

Berdasarkan data laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, masih terdapat pertumbuhan kasus di sembilan provinsi itu. Kesembilan provinsi yang dimaksud yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Papua dan Bali.

Sementara itu, sikap Indonesia saat menjawab tudingan yang disampaikan Vanuatu pada forum Sidang Umum PBB disesalkan.

Dalam kesempata tersebut, Vanuatu membahas persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi di Papua.

Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:

1. Kondisi Covid-19 di 9 provinsi setelah ditangani Luhut

Berdasarkan data yang dirangkum Kompas.com selama dua pekan terakhir, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan penambahan kasus tertinggi yaitu sebanyak 16.262 orang. Meski demikian, jumlah pasien sembuh di provinsi ini juga sekaligus yang tertinggi dibandingkan delapan provinsi lainnya, yaitu 15.409 orang.

Sementara itu, 338 kasus kematian akibat Covid-19 tercatatkan di Jawa Timur. Ini merupakan kasus kematian tertinggi dalam dua pekan terakhir bila dibandingkan dengan delapan provinsi lain.

Masih berdasarkan data yang sama, diketahui ada empat provinsi yang memiliki kasus kesembuhan pasien Covid-19 yang lebih tinggi dibandingkan dengan bertambahnya kasus baru. Empat provinsi itu yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Bali.

Adapun provinsi dengan kasus aktif tertinggi berada di DKI Jakarta.

Selengkapnya di sini

2. Amnesty International Indonesia sesalkan sikap Indonesia di PBB

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, perwakilan Indonesia di PBB seharusnya dapat menjawab tudingan itu dengan cara yang lebih elegan.

Misalnya, dengan menunjukkan komitmen Indonesia dalam penegakkan hukum dan HAM di sana.

"Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia di forum PBB yang masih cenderung resisten terhadap suara-suara dari negara sekecil apa pun, bahkan sekecil negara Vanuatu misalnya," kata Usman saat konferensi pers daring, Senin (28/9/2020).

Sebagai negara hukum, ia menilai, pemerintah perlu mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada.

"Negara hukum itu artinya harus ada penghukuman yang efektif kepada mereka yang melakukan kejahatan yang sangat serius. Di dalam konteks kejahatan serius itu, kejahatan tidak bisa diampuni, tidak boleh diampuni," ucap dia.

Selengkapnya di sini

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/06180801/populer-nasional-kondisi-covid-19-di-9-provinsi-setelah-ditangani-luhut

Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke