Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Selasa sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan 4.002 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, total pasien Covid-19 yaitu 282.724 orang.
Kemudian, bertambah pula 1128 kasus kematian akibat Covid-19. Maka, total pasien Covid-19 meninggal dunia menjadi 10.601 orang.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 3.567 orang. Artinya, pasien Covid-19 sembuh saat ini berjumlah 210.437 orang
Hingga Selasa, pemerintah telah memeriksa 3.276.402 spesimen dari 1.962.754 orang. Pemeriksaan spesimen dilakukan dengan menggunakan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Kasus Covid-19 telah menyebar di 497 kabupaten/kota di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/15503681/update-29-september-kasus-suspek-covid-19-capai-132496-orang