Sejumlah buruh melihat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan di Hotel Swissbell, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (27/9/2020).
Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menuturkan, sebelumnya beredar kabar para legislator akan melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja di Hotel Sheraton Bandara, Tangerang.
Namun, ketika buruh mendatangi Hotel Sheraton Bandara, tiba-tiba lokasi pembahasan RUU Cipta Kerja dipindah ke Hotel Swissbell, Serpong.
"Kenapa tidak rapat di DPR dan terkesan seperti menghindari "fraksi balkon"? Kalau alasan gedung tutup, DPR kan bisa meminta beroperasi pada Minggu. Ini alasannya teknis bukan substansi," ujar Ilhamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu.
Ilhamsyah memandang, pembahasan di luar Gedung DPR memperlihatkan upaya pengesahan klaster ketenagakerjaan dilakukan secara tergesa-gesa.
Padahal, klaster ketenagakerjaan masih bermasalah dan mendapat penolakan mayoritas buruh.
Ia menjelaskan, poin permasalahan dalam klaster ketenagakerjaan, misalnya akan adanya pengurangan hak-hak buruh yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Isi aturan baru yang tengah disiapkan antara lain, karyawan kontrak dan outsourcing tanpa batasan dan upah satuan waktu yang diyakini membuat upah minimum provinsi (UMP) tidak efektif.
Kemudian pengurangan komponen pesangon, penghapusan pidana ketenagakerjaan, jam kerja eksploitatif, dan penghilangan hak-hak cuti.
“Dengan kondisi seperti itu, buruh kehilangan daya tawar karena mudah di-PHK. Buruh susah berserikat. Alhasil, kondisi kerja akan semakin buruk dan menindas," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, penurunan upah akan semakin memperpuruk kondisi ekonomi makro Indonesia.
Sebab, konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih 50 persen komponen PDB akan semakin terjerembab.
"Ini justru memperburuh dampak COVID-19 di ekonomi nasional," tegas dia.
Sebelumnya Baleg DPR dan pemerintah membahas klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jumat malam ini.
Rapat ini dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan perwakilan pemerintah yang dihadiri Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.
"Seluruh anggota Panja, malam hari ini kita akan mendengar dulu alasan atau urgensi terhadap klaster ketenagakerjaan masuk di dalam RUU Cipta Kerja," kata Supratman.
Supratman berharap, klaster ketenagakerjaan dapat memudahkan iklim investasi dan memberikan perlindungan yang cukup baik bagi para pekerja dari pemerintah.
"Kita juga berharap tenaga kerja kita juga akan mendapatkan perlindungan yang cukup baik dari negara dan dari kalangan pengusaha," ujar dia.
Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan.
Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor.
Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur dikurangi melalui RUU Cipta Kerja.
Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/27/19502881/kalangan-buruh-kritik-baleg-dpr-bahas-ruu-cipta-kerja-di-hotel