Namun demikian, aturan yang dibuat KPU tetap disesuaikan dengan bunyi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2020 yang sebenarnya tak mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
KPU, kata Raka, tak bisa membuat ketentuan PKPU yang melebihi aturan dalam UU Pilkada.
"Tentu kami sudah semaksimal mungkin menuangkan apa yang menjadi kewenangan KPU di dalam Peraturan KPU. Lebih dari itu saya kira akan sulit karena undang-undangnya kan juga masih sama UU 10 Tahun 2016," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2020).
Raka mengatakan, KPU sempat memasukkan ketentuan pidana dalam draf PKPU 13/2020.
Namun, ketentuan dalam draf tersebut kemudian dievaluasi kembali. KPU mempertimbangkan bahwa jika PKPU memuat unsur pidana, maka akan melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan pidana tersebut pun batal dimasukkan hingga akhirnya PKPU diterbitkan.
"Jadi itu sudah ada aturannya. Jangan sampai kita selalu berpikir sanksi lalu kemudian kita sendiri melanggar UU itu sendiri. Kan tentu bukan preseden yang baik," ujar Raka.
Menurut Raka, PKPU 13/2020 sudah cukup tegas mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada.
Jika seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada mematuhi aturan ini, ia yakin Pilkada tak akan menciptakan kerumunan massa atau menjadi penyebaran Covid-19.
"PKPU ini sebetulnya menurut saya sudah cukup tegas," ujarnya.
Raka mengklaim, dengan diterbitkannya PKPU 13/2020 kerumunan massa saat tahapan Pilkada bisa diminimalisasi.
Hal itu terlihat saat tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah digelar 23 September lalu, serta pengambilan nomor paslon yang diselenggarakan 24 September.
Tak seperti tahapan pendaftaran paslon, menurut Raka, dua tahapan Pilkada terakhir berjalan tertib dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Ia pun berharap, disiplin protokol kesehatan dapat diterapkan seluruh pihak di tahapan pemilihan ke depan, mulai dari kampanye, pemungutan suara, hingga Pilkada usai.
"Jadi tahapan itu aman, protokol kesehatan diterapkan, sampai hadir ke TPS pun nanti aman. Artinya sehat, demokratis, sesuai dengan peraturan kemudian tidak ada unsur risiko kesehatan di situ," kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam pada 23 September kemarin.
PKPU tersebut merupakan bentuk perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Melalui PKPU itu, penyelenggara mengatur protokol kesehatan untuk setiap tahapan Pilkada, mulai dari penetapan pasangan calon, kampanye, hingga pemungutan suara.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17065971/kpu-jangan-kita-selalu-berpikir-sanksi-tetapi-aturannya-langgar-uu