Ia mengingatkan agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara tegas dalam tiap tahapan pilkada.
"PKPU kalau hanya tertulis tidak ada artinya dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya ketika diimplementasikan di lapangan," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
"Karena itu kami minta kepada penyelenggara dan pengawas untuk memonitor dan melaksanakan PKPU tersebut dengan baik," tuturnya.
Dasco mengatakan, DPR juga akan terus mengawasi pelaksanaan PKPU tersebut.
Menurut dia, DPR dapat melalukan evaluasi PKPU jika di kemudian hari ditemukan banyak pelanggaran protokol Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
"Apabila implementasinya kami rasa dalam jangka waktu tertentu banyak pelanggaran, bukan tidak mungkin kami adakan evaluasi," kata Dasco.
KPU telah menyelesaikan PKPU Nomor 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, pada Kamis (24/9/2020).
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Salah satu aturan dalam revisi PKPU, yaitu KPU melarang gelaran konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020.
Berdasarkan salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.
Selain konser musik, kegiatan kebudayaan lain seperti pentas seni dan panen raya juga dilarang oleh KPU.
"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengutip bunyi PKPU 13/2020 yang disampaikan melalui pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/11481631/penerapan-pkpu-pilkada-diminta-tegas-dpr-bisa-dievaluasi-jika-banyak