Salin Artikel

Pasien Covid-19 OTG, Ini Prosedur Masuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran

Menurut Dony, kuota tempat tidur untuk OTG di Wisma Atlet Kemayoran disediakan sebanyak 3.116 tempat tidur. Saat ini kuota itu terisi 2.108 pasien atau sekitar 67 persen.

"Sekarang yang kita rawat itu sekitar 67 persen OTG ya. Sehingga (kuota) masih tersedia 33 persen," ujar Dony sebagaimana dikutip dari tayangan di kanal YouTube resmi BNPB, Jumat (25/9/2020).

Ia melanjutkan, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan sebelum OTG bisa dirawat pada flat yang terdapat di Tower IV dan Tower V RSD Wisma Atlet Kemayoran.

Pertama, status OTG seseorang diketahui dari pemeriksaan oleh dokter.

"Hasil pemeriksaan oleh dokter lalu dilakukan triase. Dari triase akan dilakukan pemeriksaan kemudian analisa," tutur Dony.

"Kalau kemudian memang (benar-benar) tanpa ada gejala, mereka akan masuk di flat isolasi mandiri yang berada di Tower IV atau Tower V," lanjutnya.

Kemudian, harus ada surat rujukan di Puskesmas setempat.

Syarat ini, kata Dony, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Tujuannya antara lain, untuk keperluan pendataan pasien Covid-19.

"Ini adalah untuk pendataan dari Puskesmas, sehingga akan tahu wilayahnya ada berapa yang positif dan berapa yang dirawat isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran," katanya.

Selain itu, harus ada pula surat keterangan tidak mampu untuk melakukan isolasi mandiri.

Kemudian individu juga diminta membawa hasil positif atau hasil laboratorium.

"Lalu dipastikan pula individu bisa melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri. Artinya tak harus dipapah sama orang lain misal saat ke kamar mandi dan lain-lain," ungkap Dony.

Dia memastikan, semua persyaratan tidak terlalu sulit untuk dipenuhi.

Terlebih, Puskesmas sudah ada di dekat tempat tinggal masyarakat.

"Saya kira tidak terlalu sulit sebab Puskesmas ini kan sudah di mana-mana ya. Kami sendiri selalu berkoordinasi dengan Puskesmas soal ini," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/07325661/pasien-covid-19-otg-ini-prosedur-masuk-ke-rsd-wisma-atlet-kemayoran

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke