Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM telah mengirim tim untuk melakukan investigasi.
"Minggu kemarin kami datang ke TKP, untuk merespon aduan yang masuk kepada Komnas HAM atas meninggalnya saudara Henry yang sempat ramai di publik karena foto bagian kepalanya di-wrapping, dibungkus pakai plastik dan itu membikin heboh semuanya,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).
Komnas HAM memperoleh berbagai keterangan, di antaranya dari saksi, keluarga korban, dan pihak kepolisian.
Selain itu, keterangan juga didapatkan Komnas HAM dari sisi medis, yakni Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang melakukan otopsi terhadap jenazah Henry Alfree Bakari.
"Berdasarkan temuan yang kami peroleh, memang terjadi penangkapan yang sewenang-wenang terhadap almarhum, ditandai dengan tidak adanya surat perintah penangkapan yang segera diberikan kepada pihak keluarga," kata anggota tim Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba.
Pratama menjelaskan, keluarga korban menerima surat perintah penangkapan pada 9 Agustus 2020. Sedangkan, surat-surat perintah tugas itu diterbitkan tanggal 6 Agustus.
"Jadi ada jeda tiga sampai empat hari terima suratnya," kata dia.
Dalam proses penangkapan, Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa Henry Alfree Bakari mendapatkan perlakuan kekerasan saat ditangkap pertama kali di kerambah ikan atau kelong.
Selain itu, kekerasan juga dialami Henry saat ditahan di Mapolresta Barelang dalam pengembangan beberapa kali, yakni di pada 7 dan 8 Agustus.
"Jadi ada beberapa kali mengalami proses tindakan-tindakan kekerasan," ujar Pratama.
Selanjutnya, soal tindakan wrapping terhadap jenazah Henry, Komnas HAM mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh petugas pemulasaraan jenazah di Rumah Sakit Budi Kemuliaan atas permintaan dokter forensik.
"Tindakan ini memang sebagai bentuk protokol di masa pandemi, namun, soal ini kami sedang mendalami apakah tindakan tersebut merupakan kebutuhan protokol kesehatan dan ini diatur oleh regulasi atau memiliki indikasi-indikasi yang lain," tutur Pratama.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari Propam Polda Kepri yang berwenang dalam proses penegakan hukum internal di kepolisian.
"Bahwa memang pihak Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, dan berdasarkan pengakuan salah satu oknumnya dari hasil interogasi, memang telah terjadi kekerasan pada almarhum saat penangkapan dan penahanan tersebut," ujar Pratama.
"Jadi berdasarkan temuan lapangan tersebut memang untuk kasus di Polresta Balerang terdapat indikasi yang sangat kuat bahwa telah terjadi penyiksaan pada pada peristiwa penangkapan yang berujung kematian saudara Henry Alfree Bakari," tutur dia.
Diberitakan, Henry Alfred Bakari (38) tewas tak lama setelah ditangkap oleh anggota Polresta Barelang, Batam.
Keluarga menduga adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi hingga menyebabkan Hendri tewas.
Perwakilan keluarga almarhum Hendri, Christy Bakary, membeberkan kronologi peristiwa tersebut dalam konferensi pers bersama Kontras dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Tanggapan polisi
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil otopsi jenazah Hendri. Kasus ini ditangani Polda Kepulauan Riau.
"Sementara cukup Polda Kepri dan masih menunggu otopsi (jenazah Hendri)," kata Argo ketika dihubungi, Kamis (13/8/2020).
Hal senada disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Purwadi Wahyu Anggoro. Dia belum mau mengomentari lebih jauh perihal dugaan kekerasan terkait tewasnya Hendri.
Pihaknya menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian almarhum Hendri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/15055311/komnas-ham-sebut-ada-indikasi-kekerasan-dalam-dugaan-penyiksaan-henry-alfree