Menurut dia, melanggar protokol kesehatan akan memberi efek negatif dalam proses kampanye.
"Kami meminta juga kepada paslon untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Fritz dalam webinar bertajuk 'Pilkada: Ditunda atau Lanjut', Rabu (23/9/2020).
"Karena jangan sampai selama proses kampanye ini berlangsung ada paslon-paslon yang dipanggil Bawaslu atau kepolisian, dan tentu saja itu akan memberikan efek negatif terhadap proses kampanye itu sendiri," lanjut dia.
Menurut Fritz, melanggar protokol kesehatan juga bisa mempengaruhi konsentrasi pasangan calon.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam proses Pilkada 2020.
"Dan itu akan mempengaruhi terhadap konsentrasi paslon dalam menjalankan proses pilkada," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat, selama 2 hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
Pada hari pertama pendaftaran Bawaslu menemukan 141 dugaan pelanggara. Sementara hari kedua 102.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/19222831/bawaslu-minta-paslon-pilkada-2020-patuhi-protokol-kesehatan-covid-19