Bripka Tukim menjalani perawatan bersama seorang korban lainnya, Bripda Dimas, setelah menjadi korban penganiayaan oknum prajurit TNI di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).
"Setelah operasi mata ini pasien harus tengkurap selama tiga minggu, jadi baru mulai kemarin pasien boleh duduk," ujar Kepala RSPAD Letjen TNI Bambang Tri Hasto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Bambang menjelaskan, Bripka Tukim telah memasuki hari ke-26 perawatan intensif di RSPAD sejak hari pertama dirujuk dari Rumah Sakit (RS) Polri pada 1 September.
Berdasarkan pemeriksaan CT scan dan bronkoskopi, Bripka Tukim mengalami ablasio retina akibat lepasnya lapisan retina.
Luka itu diakibatkan adanya benda asing berupa gotri di pipi kanan dan di bawah mata bagian kanan.
Bambang mengungkapkan, hasil pemeriksaan bronkoskopi lanjutan menunjukkan Bripka Tukim mengalami perbaikan anatomi visusnya sekitar 1 per 60.
Dengan kata lain, penglihatan Bripka Tukim hanya bisa bekerja dalam jarak satu meter. Di mana penglihatan Bripka Tukim seharusnya mampu menangkap gerakan benda dalam jarak 60 meter.
Kendati demikian, lanjut Bambang, korban saat ini dalam kondisi sadar penuh.
"Kondisi pagi ini pasien sadar penuh," kata dia.
Sementara itu, satu korban lainnya, Bripda Dimas saat ini telah menjalani perawatan di ruangan biasa.
Sebelumnya, ia dirawat di ruang ICU selama 23 hari akibat saturasi pernafasannya sempat menurun.
Hingga kini, penyidik TNI telah menetapkan 66 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Total jumlah tersangka itu terdiri dari 58 prajurit TNI AD, tujuh prajurit TNI AL, dan satu prajurit TNI AU.
Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/12355471/usai-operasi-mata-polisi-korban-penganiayaan-oknum-tni-terpaksa-tengkurap