JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penetapan pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020 tidak dilakukan dengan mengundang seluruh paslon.
Penetapan paslon peserta Pilkada 2020 di 270 daerah dilakukan Rabu (23/9/2020) ini. Raka Sandi memastikan bahwa seluruh mekanismenya dilakukan berdasarkan rapat pleno KPU.
"Kami sampaikan bahwa mekanisme penetapan bakal paslon yang memenuhi syarat kemudian menjadi paslon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9/2020).
"(Rapat pleno) diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada dengan tidak mengundang paslon," tutur dia.
Namun demikian, KPU menetapkan prinsip-prinsip pilkada yang demokratis dan berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU.
Kemudian, hasil dari penetapan paslon akan diumumkan di papan pengumuman KPU, laman resmi KPU dan akun-akun resmi KPU provinsi maupun kota yang menggelar Pilkada.
Raka Sandi juga mengingatkan soal tahapan pengundian nomor urut paslon yang akan digelar Kamis (24/9/2020) besok.
Menurutnya, KPU telah berkirim surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tahapan itu dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Dalam surat itu pun ditekankan bahwa KPU daerah diminta berkoordinasi dengan paslon dan tim kampanye terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Bahwa jika terjadi pelanggaran, maka pihak yang melanggar itu agar bertanggung jawab. Tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/12263051/kpu-penetapan-peserta-pilkada-2020-tak-mengundang-paslon