Salin Artikel

Karhutla Landa 532,59 Hektar, Polisi Tetapkan 139 Tersangka

"Tersangka dari laporan polisi perorangan sebanyak 137 orang, sedangkan tersangka dari laporan polisi korporasi sebanyak dua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).

Secara keseluruhan, polisi menangani 129 kasus karhutla dengan total area hutan dan ladang yang terbakar seluas 532,59 hektar.

Dibanding data hingga Senin (14/9/2020) pekan lalu, Awi mengungkapkan adanya penambahan satu kasus.

"Sebenarnya ini dari minggu yang lalu ada penambahannya satu kasus, yaitu di Polda Sumatera Selatan," tutur dia.

Diberitakan, kasus karhutla yang ditangani aparat kepolisian tersebar di 11 provinsi.

Polda Riau yang paling banyak menangani kasus ini dengan total 63 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.

Diikuti dengan Polda Sumatera Selatan yang telah menetapkan 24 orang tersangka. Kemudian, Polda Jambi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus karhutla.

Polda lain yang menangani kasus ini antara lain Polda Kalimantan Tengah (12 orang tersangka), Polda Kalimantan Barat (12 orang tersangka), dan Polda Sumatera Utara (empat orang tersangka).

Selanjutnya, Polda Kalimantan Utara (empat orang tersangka), Polda Bangka Belitung (dua orang tersangka), dan Polda Kalimantan Timur (satu tersangka).

Sementara, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polda Aceh dan Polda Jawa Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/16293701/karhutla-landa-53259-hektar-polisi-tetapkan-139-tersangka

Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke