"Tanggal 23-24 besok ini adalah tahapan-tahapan yang menurut kami memang punya potensi krusial adanya kerumunan massa di samping tahapan-tahapan kampanye dan pemungutan dan perhitungan suara itu sendiri," kata Abhan dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).
Menurut Abhan, kerumunan massa masih dapat terjadi meskipun penetapan pasangan calon dilakukan tertutup.
Ia menduga, kerumunan massa dapat berasal dari massa yang meluapkan euforia setelah jagoannya dinyatakan sebagai pasangan calon pilkada maupun massa yang tidak puas karena jagaonnya tidak memenuhi syarat.
"Dua kelompok inilah sama-sama berpotensi adanya kerumunan massa. Maka tentu harapan kami penyelenggara adalah agar tidak ada kerumunan massa di dua event tadi," ujar Abhan.
Ia pun mengimbau pihak-pihak yang kecewa atas keputusan KPU untuk mengikuti prosedur dengan mengadu ke Bawaslu.
Di samping itu, Bawaslu meminta semua pihak berkomitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020.
Ia menegaskan, penerapan protokol kesehatan merupakan syarat utama terselenggaranya Pilkada 2020 pada tahun ini di tengah pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan lanjut pilkada ini harus dipahami ada syarat, yaitu syaratnya adalah dengan penegakan disiplin dan penegakan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan," kata Abhan.
Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/16172931/bawaslu-penetapan-calon-dan-pengambilan-nomor-urut-pilkada-rawan-kerumunan