"ICW dan Lokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung (MA) segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (21/9/2020).
Kurnia mengatakan, keterlibatan oknum lain perlu diselidiki lebih lanjut karena kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara di MA.
Apalagi, kata Kurnia, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Perpres tentang Sekretariat Mahkamah Agung.
"Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? Apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat?," kata Kurnia.
Selain itu, ICW dan Lokataru juga mendesak Mahkamah Agung afar kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA.
Kurnia menilai, alih-alih berkoordinasi dengan baik, MA bersikap resisten dengan mendalihkana danya Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2020 ketika KPK memanggil sejumlah Hakim Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada awal Agustus 2020 lalu.
"Padahal dalam penegakan hukum dikenal asas equality before the law, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," kata Kurnia.
Di samping itu, Kurnia mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
"Kinerja cepat dari KPK penting diapresiasi, namun, di luar hal itu publik belum melihat adanya bentuk kerjasama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh," ujar dia.
Seperti diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga telah menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/11332661/ma-didesak-bentuk-tim-investigasi-usut-keterlibatan-oknum-internal-dalam
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan