JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar para saksi tidak perlu takut memberikan keterangan guna mengungkap fakta, motif, alat bukti serta pelaku dalam peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.
LPSK memastikan akan memberikan perlindungan kepada para saksi yang memberikan keterangan.
"Fokus LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Pengusutan kasus kebakaran Gedung Kejagung telah naik ke tahap penyidikan. Edwin memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menawarkan kepada para saksi yang memerlukan perlindungan dari LPSK.
"Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya," kata dia.
Ia menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, peristiwa itu terjadi di tengah upaya Kejagung mengusut kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam perkara yang ditangani Kejagung, terdapat sejumlah nama yang cukup mendapat sorotan publik. Mereka di antaranya, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya, serta oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Edwin pun berharap agar Bareskrim dapat mengusut kasus ini secara profesional serta didasarkan pada alat bukti yang ada.
"Dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung. Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/20/14160451/lpsk-minta-saksi-tak-khawatir-beri-keterangan-soal-kebakaran-kejagung