Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Diketahui, operasi yang digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin memakai masker.
“Apabila dibandingkan jumlah giat razia pemeriksaan pada tanggal 14 September 2020 dibandingkan 15 September 2020, terjadi kenaikan sebanyak 26.643 kegiatan atau 49,36 persen,” ucap Awi.
Selain itu, jumlah orang yang terjaring Operasi Yustisi di hari kedua juga mengalami peningkatan secara signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Rinciannya, pada 14 September 2020, terdapat 53.972 kegiatan pemeriksaan yang dilakukan. Sebanyak 47.752 orang, 2.318 tempat, dan 2.511 kegiatan terjaring razia.
Sehari setelahnya, pemeriksaan yang dilakukan sebanyak 80.615 kegiatan. Pada 15 September 2020, terdapat 128.668 orang, 5.063 tempat, dan 12.193 kegiatan yang terjaring razia.
Terhadap para pelanggar protokol kesehatan, sanksi berupa teguran lisan diberikan sebanyak 96.595 kali dan teguran tertulis sebanyak 5.772 kali.
Terdapat 1.421 denda administrasi yang dijatuhkan dengan total denda yang terkumpul sebanyak Rp 79.218.500.
Kemudian, sanksi berupa penutupan tempat usaha diberikan empat kali. Terakhir, 2.096 orang dijatuhi sanksi berbentuk kerja sosial.
Diberitakan, sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
"Untuk penerapan Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/19072201/jumlah-pemeriksaan-dan-orang-yang-terjaring-operasi-yustisi-di-hari-kedua