Jumlah ini berdasarkan rekapitulasi Bawaslu sejak awal tahapan pilkada hingga September 2020.
"Sudah hampir 1400-an pelanggaran yang terjadi sampai dengan September bulan ini," ujar Bagja dalam webinar yang digelar Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Rabu (16/9/2020).
Pelanggaran tersebut antara lain terdiri dari 296 pelanggaran administrasi, 74 pelanggaran kode etik, 15 pelanggaran pidana pemilihan dan 614 pelanggaran hukum lainnya.
Dia menggarisbawahi, sebanyak 614 pelanggaran hukum lainnya tersebut didominasi oleh pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Indeks kerawanan pilkada tentang netralitas ASN terulang lagi. Jadi paling banyak dari 614 itu pelanggaran netralitas ASN," tutur dia.
Merujuk kepada data di atas, Bagja meminta semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pilkada ikut menjaga komitmen dalam menurunkan potensi pelanggaran pilkada.
Sebab, tahapan Pilkada 2020 masih terus berlangsung dan belum masuk ke tahapan kampanye.
"Ini PR kita bersama untuk menurunkan potensi pelanggaran ke depan," tambah dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga tanggal 9 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/16513491/bawaslu-catat-1400-pelanggaran-selama-tahapan-pilkada-2020