“Ada dari saksi keluarga, ada saksi yang ada di TKP, kemudian juga ada saksi dari panitia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa para saksi dan tersangka yang berinisial AA (27).
Argo menuturkan, status kasus tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Argo kemudian menekankan bahwa pelaku sampai saat ini masih berada di balik jeruji besi.
Ia meluruskan informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa AA telah dibebaskan.
“Jadi sampai saat ini, tersangka AA ini masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung,” ucap dia.
Selanjutnya, penyidik berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (16/9/2020) besok.
Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/16220751/polisi-periksa-13-saksi-dalam-kasus-penusukan-syekh-ali-jaber