Salin Artikel

Formappi: Tudingan Arteria Dahlan ke Komnas HAM Berlebihan

Apalagi, menurut Lucius, pernyataan Arteria tersebut muncul karena rekomendasi Komnas HAM terkait pembahasan rancangan undang-undang di DPR.

"Kalau lembaga semacam Komnas HAM berupaya menyampaikan pandangan atau rekomendasi mereka atas pembahasan sebuah RUU di parlemen, mestinya itu baik-baik saja," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Lucius mengatakan, sudah sewajarnya dalam proses pembahasan rancangan undang-undang, DPR terbuka terhadap usulan dan pandangan dari publik. Bahkan, rekomendasi dari Komnas HAM.

Menurut Lucius, seharusnya DPR tidak terganggu dengan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut karena sifatnya tidak mutlak sehingga menjadi pertimbangan DPR.

"Tetapi jika usulan atau rekomendasi seperti itu saja dianggap mengganggu konstitusionalitas, saya enggak habis pikir, sebenarnya siapa sih yang genit? Masa pendapat yang sifatnya usulan saja dianggap mengganggu konstitusionalitas? Ah ini sih DPR nya yang genit," ujarnya.

Lucius mengatakan, seharusnya DPR berterima kasih kepada Komnas HAM, jika rekomendasi yang disampaikan berisi aspirasi rakyat sehingga membantu meringankan pekerjaan DPR selaku wakil rakyat.

Selain itu, Lucius mengingatkan, Komnas HAM menjalankan tugasnya berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan atas perintah DPR.

Oleh karenanya, ia mengingatkan, jangan sampai tudingan genit itu adalah bentuk intervensi DPR kepada Komnas HAM.

"Apalagi itu disampaikan saat pembahasan anggaran. DPR seperti sedang memprovokasi agar muncul respons Komnas HAM yang bisa dijadikan alasan atau pembenaran memotong jatah anggaran lembaga," ucapnya.

Lebih lanjut, Lucius menilai, tudingan genit tersebut tampak sia-sia, karena rekomendasi Komnas HAM pun tidak dipedulikan DPR dengan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Bagaimana bisa, usulannya dicuekin, masih saja dituding genit," pungkasnya.

Diberitakan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menuding Komnas HAM mulai genit dengan mencampuri konstitusional DPR RI.

Sebab, Komnas HAM disebut-sebut ikut menggalang dukungan agar pembahasan sebuah rancangan undang-undang di parlemen tidak dilanjutkan.

Hal tersebut diungkap Arteria dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

"Bapak (Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik) tidak boleh menghasut, apalagi menjadi provokator, meminta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang," kata Arteria.

"Kita enggak boleh jadi genit-genit, Pak. Kalau Bapak genit-genit, berhenti saja. Apalagi ini sudah mengganggu konstitusionalitas DPR RI," lanjut dia.

Menanggapi Arteria, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, salah satu wewenang yang diberikan kepada Komnas HAM adalah mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, wajar apabila Komnas HAM memberikan rekomendasi terhadap sebuah rancangan undang-undang yang sedang berjalan di DPR atau pemerintah.

Rekomendasi Komnas HAM

Pada Agustus lalu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga merekomendasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak dilanjutkan pembahasannya.

Menurutnya, hal itu dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saya mempertegas, Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan pertimbangan potensi pelanggaran HAM,” kata Sandrayati dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/15194981/formappi-tudingan-arteria-dahlan-ke-komnas-ham-berlebihan

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke