Keduanya masih harus menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Kedua korban merupakan polisi, yakni Bripda BD dan Bripka T.
"Setelah dinyatakan sehat, kewajiban kami untuk minta keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Komandan Pusat Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, satu korban lainnya bernama Maulana Husni, seorang sopir ANTV sudah dipulangkan setelah selesai menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Sabtu (12/9/2020).
Setelah dinyatakan sembuh, penyidik kemudian meminta keterangan Maulana sebagai saksi pada Selasa (15/9/2020).
Pihak penyidik juga telah meminta hasil visum et repertum (VER) kepada RSPAD Gatot Soebroto.
Dodik menambahkan, setiap perkembangan penyidikan dan penyelidikan Puspomad akan dihimpun oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
Nantinya, lanjut dia, jika hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum prajurit TNI AD dianggap selesai, berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke oditur militer atau penuntut umum dalam pengadilan militer.
"Bila nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum prajurit TNI AD sudah tidak ditemukan tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Aditur Militer II/08 Jakarta," terang Dodik.
Hingga kini, Puspom TNI telah menetapkan 65 prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Total tersangka tersebut berasal dari tiga matra TNI sekaligus.
Dari matra TNI Angkatan Darat (AD) terdapat 57 oknum prajurit ditetapkan sebagai tersangka dari 90 orang yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Kemudian dari matra TNI Angkatan Laut (AL) sebanyak tujuh prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka dari total 10 orang yang menjalani pemeriksaan.
Ketujuh tersangka tersebut berasal dari tiga satuan.
Terakhir, dari matra TNI Angkatan Udara (AU), satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 19 prajurit yang diperiksa.
Adapun penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/13155631/masih-dirawat-2-polisi-korban-penyerangan-mapolsek-ciracas-belum-bisa