JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa arsitek bernama Lo Jecky sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Selasa (15/9/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Lo Jecky, penyidik mendalami informasi soal rumah milik Nurhadi di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan, Jakarta, yang didesain oleh Lo Jecky.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan," kata Ali, Selasa malam.
Ali menuturkan, ada dugaan bahwa Nurhadi membayar Lo Jecky menggunakan uang suap dan gratifikasi.
"Diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD (Nurhadi) untuk mendesain kedua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," ujar Ali.
Selain Lo Jecky, penyidik juga memeriksa seorang pihak swasta bernama Wilson Margatan sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran uang dari Nurhadi ke sejumlah pihak.
Selasa kemarin, penyidik juga memeriksa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, selaku tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dari dan ke berbagai pihak," kata Ali.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi dan Rezky diringkus dari sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih buron hingga kini.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rekzy diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/06391891/periksa-arsitek-kpk-gali-informasi-soal-dua-rumah-milik-nurhadi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan