Ia mengatakan, para paslon mesti membatasi acara-acara pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Batasi pertemuan-pertemuan yang berkerumun," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
"Kita semua wajib melaksanakan protokol Covid-19 untuk menyukseskan Pilkada 2020," tegasnya.
Menurutnya, pilkada di masa pandemi ini menuntut paslon untuk kreatif dalam menyampaikan visi dan misinya.
Sebab, kampanye tatap muka dengan mengumpulkan massa besar tidak mungkin dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.
"Kampanye Pilkada harus semakin kreatif, agar visi dan misi calon tetap tersampaikan ke masyarakat dan protokol cegah Covid-19 harus tetap terjaga," ujar Puan.
Puan menegaskan, para paslon kepala daerah mesti turut aktif menyosialisasikan mengenai bahaya Covid-19 dan cara-cara pencegahannya.
Ia mengatakan, para paslon dapat mencontohkannya secara langsung dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak fisik dalam tiap aktivitas kampanye.
Ia berharap agar Pilkada 2020 tidak jadi klaster baru penularan Covid-19.
"Perketat protokol cegah Covid-19 agar pilkadanya berhasil, sukses, berjalan lancar, tidak ada klaster Covid-19 di pilkada," ucapnya.
Pada hari pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 yang digelar 4-6 September, ditemukan banyak pelanggaran terhadap protokol Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ada dua alasan mengapa banyak bakal paslon yang melanggar protokol Covid-19.
Pertama, kata Tito, masih banyak bakal paslon yang memang belum mengetahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam (Covid-19).
"Kami melihat dari beberapa yang ditanyakan dari berbagai sumber dari jaringan Kemendagri, cukup banyak yang tidak tahu," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (10/9/2020).
Menurut Tito Karnavian, hal ini disebabkan pendeknya masa sosialisasi PKPU Nomor 10/2020.
Tito menyatakan, PKPU ditetapkan pada 31 Agustus dan baru diundangkan pada 1 September. Sementara itu, pendaftaran dimulai pada 4 September.
"Jadi hanya ada dua hari. Kami sudah mendukung melakukan upaya sosialisasi baik melalui media massa maupun sharing soft copy dari KPU kepada kepala daerah. Tapi sosialisasi tersebut sepertinya belum terlalu efektif," ujarnya.
Tito melanjutkan, alasan kedua yaitu ada pula bakal paslon yang sebenarnya tahu mengenai PKPU Nomor 10/2020 tetapi ingin pamer di hari pendaftaran dengan membawa massa.
"Memang sudah tahu ada PKPU 10, tapi sengaja show off force baik dikoordinasi maupun tidak dikoordinasi," kata Tito.
Ia pun mengatakan, Kemendagri telah memberikan teguran kepada bakal paslon petahana yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19.
Menurut Tito, Kemendagri melayangkan 72 teguran dengan rincian 1 gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota, dan 5 wakil wali kota.
"Kemendagri sesuai kewenangannya dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepada paslon petahana kami melakukan peneguran. Ada 72 teguran yang sudah kami sampaikan," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/11580731/ketua-dpr-paslon-pilkada-mesti-batasi-pertemuan-yang-ciptakan-kerumunan