Salin Artikel

Polri Minta Perda soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dirampungkan Segera

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pun telah memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan pemda yang belum memiliki perda dimaksud.

Sebab, pemberian sanksi dalam Operasi Yustisi  terkait protokol kesehatan mengacu pada perda. Operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Bapak Wakapolri kemarin juga memerintahkan kepada jajaran untuk mendorong pemerintah daerah yang baru memiliki pergub, belum memiliki perda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).

“Itu segera koordinasi dengan pemda sehingga dalam seminggu ini perdanya sudah bisa selesai,” ucap dia.

Operasi yang digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tersebut resmi dimulai sejak Senin hari ini.

Untuk itu, pelanggar di daerah belum memiliki perda dapat diberi teguran terlebih dahulu di minggu pertama pelaksanaan Operasi Yustisi.

Awi mengatakan, sanksi pada perda yang baru dibuat akan diberlakukan mulai pekan depan.

Sementara itu, daerah yang sudah memiliki perda dapat langsung memberi sanksi kepada para pelanggar pada Operasi Yustisi.

“Yang daerah sudah memiliki perda dipersilakan untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai perda yang ada, tentunya dengan mengedepankan PPNS, ada Satpol PP, tentunya nanti untuk stakeholder yang lain membantu,” ucap dia.

Awi mengatakan, sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Bagi daerah yang sudah siap dan telah melaksanakan koordinasi dengan institusi terkait lainnya, kata Awi, dapat menggelar sidang di tempat.

“Nanti hakim sendiri yang akan mengetok keputusannya yang mana. Nanti di situ langsung eksekusi, itu yang disampaikan sidang di tempat sehingga bagi masyarakat pelanggar sangat terbantu, tidak harus pergi ke pengadilan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri telah berencana memproses hukum pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/21180061/polri-minta-perda-soal-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-dirampungkan

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke