JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta harus lebih serius.
Bambang mengatakan, penerapan sanksi pada PSBB kali ini harus tegas, karena setelah enam bulan melaksanakan PSBB jumlah kasus Covid-19 masih terus bertambah.
"PSBB ketat jika juga tidak serius memberikan sanksi bagi yang melanggar, dikhawatirkan target menjaga kesehatan tidak tercapai. Bahkan, bisa jadi akan semakin memperparah kerusakan di sektor ekonomi dan membuat kehidupan masyarakat semakin tidak nyaman," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Bambang mengatakan, selama enam bulan ini masyarakat dan pemerintah daerah memiliki pengalaman yang cukup dalam pelaksanaan PSBB. Namun, jumlah kasus Covid-19 masih bertambah.
"Fakta ini mengharuskan kita mengevaluasi lagi efektivitas PSBB," ujarnya.
Bambang mengingatkan, penerapan PSBB pada awal masa pandemi diwarnai banyak pelanggaran karena kurangnya pengawasan yang ketat.
Namun, Bambang berpendapat, PSBB masih diperlukan dengan tidak menggunakan pendekatan ekstrem dan pengetatan hanya dilakukan di wilayah atau kelurahan yang masuk zona merah.
"Kalau PSBB ketat diberlakukan lagi secara menyeluruh di Jakarta yang berstatus sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, kebijakan seperti itu hanya akan memperparah kerusakan di sektor lain," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Bambang meminta, semua kepala daerah merumuskan kebijakan dengan pertimbangan holistik, termasuk kebijakan publik yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.
"Orientasi sektoral dari setiap kebijakan hendaknya tidak boleh terlalu ekstrem," pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua. Selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/09014721/ketua-mpr-penerapan-sanksi-saat-psbb-di-dki-harus-lebih-serius