"Pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait PSBB di ibu kota yang berlaku Senin, 14 September (2020)," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Erick menjelaskan, dalam pengetatan PSBB DKI Jakarta terdapat kebijakan baru mengenai penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di DKI Jakarta.
Adapun pembatasan kegiatan perkantoran meliputi 11 sektor.
Termasuk adanya keputusan kapasitas kantor pemerintahan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan dan perusahaan swasta hanya 25 persen dari total pegawai.
Erick mengatakan, dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah ditunjukan dengan terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan vaksin tetap diprioritaskan dan ke depannya ekonomi akan bergerak kembali," kata Erick.
Erick menyatakan, faktor kesehatan lebih utama dalam penanganan Covid-19. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat saling menjaga satu sama lain.
Hal itu juga seiring dengan adanya program sosial komite yang merupakan satu kesatuan dengan kesehatan itu sendiri.
Untuk itu, pemerintah tidak mungkin bisa memprioritaskan kesehatan jika ternyata masyarakat tidak bisa makan maupun sulit bekerja.
Karena itu, lanjut Erick, TNI, Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru.
"Termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat," kata Erick.
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/13/16293231/dki-jakarta-perketat-psbb-ini-tanggapan-erick-thohir
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan