JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, hingga saat ini ada 720 usulan mutasi pejabat daerah yang ditolak oleh pihaknya selama masa Pilkada 2020.
Hal ini berkaitan dengan pencegahan potensi ketidakenetralan ASN pada Pilkada 2020.
“Sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri," ujar Tito dalam acara penandatanganan SKB pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020 yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2020).
Menurut Tito, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah, maka kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat.
Hal itu dikecualikan bagi mutasi yang mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Dikecualikan untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang harus diisi untuk efektivitas,” jelas Tito.
Adapun penetapan paslon peserta Pilkada 2020 dijadwalkan pada 23 September mendatang.
Artinya, selama enam bulan sebelum 23 September tidak boleh terjadi perombakan pejabat di daerah yang melaksanakan Pilkada.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 71 ayat (2) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Sementara itu, berdasarkan aturan dalam pasal 190 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, ada sanksi bagi pelanggaran larangan mutasi itu.
Sanksinya berupa pidana satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/06060011/mendagri-sebut-ada-720-usulan-mutasi-pejabat-daerah-ditolak-selama-pilkada