JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah petahana yang kembali mengikuti perhelatan Pilkada 2020 meningkat bila dibandingkan pilkada tiga periode sebelumnya.
Banyaknya petahana yang kembali mengikuti pilkada, terutama di daerah dengan calon tunggal, tidak terlepas dari faktor pemodal politik yang berhitung untuk investasi di tengah situasi pandemi.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengungkapkan, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, 28 daerah di antaranya diikuti oleh bakal paslon tunggal.
"Sebanyak 23 di antaranya diikuti calon petahana, baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Sepuluh di antaranya diikuti kepala daerah yang kembali berpasangan dengan wakilnya," ucap Arya seperti dilansir Kompas.id, Kamis (10/9/2020).
Adapun dari 1.324 bakal paslon yang mendaftar ke KPUD, diketahui 331 di antaranya merupakan petahana. Itu berarti komposisi petahana mencapai 25 persen dari total bakal calon.
Berdasarkan data Kompas, pada 2015, dari 1.486 bakal calon yang mendaftar, 16,7 persen di antaranya merupakan petahana. Sedangkan dari 674 bakal calon yang mendaftar pada pilkada 2017, 15,5 persen di antaranya adalah petahana.
Adapun Pilkada 2018 yang berlangsung di 171 daerah, ada 19 persen petahana dari 1.162 bakal calon yang mendaftar.
Arya mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah membuat para pemodal politik yang umumnya dari kalangan pengusaha berhitung. Sebab, usaha yang mereka jalani juga turut terdampak pandemi.
Di lain pihak, pasangan calon juga membutuhkan biaya yang besar untuk menghadapi pilkada di tengah pandemi. Terbatasnya kampanye membuat mereka harus bergerilya mengenalkan diri kepada publik.
Biaya politik yang mahal membuat petahana dan pengusaha sebagai kandidat yang berpeluang maju dan memenangi kontestasi.
Ia menambahkan, kandidat petahana memiliki peluang mencalonkan kembali karena elektabilitas yang tinggi dan kekuatan finansial yang kuat. Dengan asumsi masyarakat sudah mengenal mereka, petahana tak perlu berkampanye secara masif.
Selain itu, dari sisi parpol, tingkat fragmentasi di DPRD cukup tinggi karena efek dari multipartai yang turut membuat partai menjadi pragmatis.
"Fragmentasi politik di DPRD itu juga membuat partai kecil-menengah kesulitan untuk berkoalisi sehingga akhirnya tidak punya inisiatif untuk berkoalisi," ucap Arya.
Ia menjelaskan, untuk dapat mengusung calon kandidat, dibutuhkan alokasi minimal 20 kursi atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.
Dengan demikian, banyak parpol yang mencari jalan pintas dengan mendukung calon yang memiliki potensi kemenangan tinggi seperti petahana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/14260421/persentase-petahana-yang-ikut-pilkada-2020-meningkat