Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Deddy ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (9/9/2020).
"Hari ini Rabu (9/9/2020) Trimulyono Hendradi dan Andry Lesmana selaku Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Dedi Handoko (mantan Kalapas Sukamiskin) ke PN Tipikor Bandung," kata Ali, Rabu.
Ali menuturkan, dengan pelimpahan ini maka penahanan Deddy beralih menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Tim JPU pun kini menunggu penetapan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dan penetapan jadwal sidang perdana.
"Selanjutnya menunggu Penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin.
Pemberian itu dimaksudkan untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Atas perbuatannya itu, Deddy akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/15284601/eks-kalapas-sukamiskin-deddy-handoko-segera-disidang