JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, tak ada toleransi sedikitpun bagi pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020.
Menurut Bahtiar, keselamatan masyarakat harus diutamakan mengingat Pilkada diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
"Bukan hanya aktivitas politik atau Pilkada, aktivitas ekonomi bahkan aktivitas sosial keagamaan kita batasi, maka kita tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan, termasuk Pilkada ini,” kata Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Bahtiar menyadari bahwa Pilkada berpotensi menciptakan aktivitas massa dalam jumlah besar. Oleh karenanya, seluruh tahapan Pilkada dirancang sedemikian rupa agar menerapkan protokol kesehatan.
Aturan tentang potokol kesehatan Pilkada itu dituangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Selain itu, terdapat berbagai regulasi yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi seperti Undang-undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Seluruh hukum-hukum itu kan mengatur dan mengikat setiap warga negara, siapapun termasuk warga negara yang menjadi kontestan Pilkada," ucap Bahtiar.
"Bahwa seluruh wajib hukumnya patuh dalam protokol kesehatan, dan dalam konstitusi Undang Undang Dasar 1945 setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,” tuturnya.
Bahtiar pun mengibaratkan gelaran Pilkada seperti pertandingan sepak bola.
Para pemain sepak bola harus patuh pada aturan dan wasit selama pertandingan, atau jika tidak bisa dikeluarkan dari area permainan.
Sama dengan Pilkada, peserta atau calon kepala daerah yang tak tunduk pada aturan dapat dicoret dari gelaran pemilihan.
"Ekstremnya kalau di Pilkada itu ibarat pertandingan bola, Anda tidak boleh melawan wasit saat bertanding, bisa dikeluarkan dari lapangan pertandingan, dicoret begitu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada.
Data itu dihimpun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat hingga Sabtu, 4-5 September 2020.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Fritz menyebut, para bapaslon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.
Setelah pendaftaran peserta ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/21510641/kemendagri-tak-ada-toleransi-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan-di-pilkada
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan