Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, seluruh tahap pemeriksaan sudah selesai dan tinggal menunggu jadwal sidang.
"Sudah, tinggal sidang putusan, Selasa tanggal 15 September jam 11.00," kata Syamsuddin, Selasa (8/9/2020).
Syamsuddin mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar terbuka, berbeda dengan sidang pemeriksaan saksi yang tetutup.
Adapun pada Selasa hari ini, Dewan Pengawas KPK memeriksa Firli selaku terperiksa.
Dikutip dari Tribunnews.com, Firli tidak memberi komentar soal sidang serta menghindari awak media seusai dan sebelum menjalani sidang hari ini.
Diketahui, Firli disidang etik setelah diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/20163021/dewan-pengawas-kpk-putuskan-dugaan-pelanggaran-etik-firli-bahuri-pekan-depan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.