Salin Artikel

Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Diminta Utamakan Keselamatan Pendukung

Ia meminta para paslon mematuhi protokol Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Para cakada harus lebih eman, lebih sayang kepada masyarakat. Perhatikan keselamatan mereka saat terlibat sebagai tim sukses, pendukung atau pemilih," kata Netty dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

"Deklarasi dan kampanye cakada nantinya harus mematuhi protokol kesehatan atau dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi digital," tambahnya.

Menurut Netty, para paslon mesti aktif menyosialiasikan bahaya penularan Covid-19.

Ia berharap, tidak ada paslon yang menganggap remeh Covid-19 dan justru bisa menjadi panutan bagi masyarakat menghadapi pandemi ini.

Ia pun mengaku cukup kecewa dengan banyaknya paslon yang diduga melanggar protokol kesehatan saat hari pendaftaran pada pekan lalu.

"Sangat disayangkan, banyak calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU tidak mempertimbangkan protokol kesehatan. Dari berbagai foto dan video yang tersebar di internet, arak-arakan ataupun kerumunan massa tanpa masker masih terjadi saat mengantarkan pendaftaran paslon ke KPU setempat," ujarnya.

Netty mengaku khawatir Pilkada 2020 menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Karena itu, ia mengatakan, perlu ada ketegasan dan sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan pada tiap tahapan pilkada.

"Harus ada aturan yang jelas dan tegas dari KPU maupun Bawaslu agar masing-masing paslon menaati protokol kesehatan mulai sekarang hingga masa kampanye dan pencoblosan nanti," kata Netty.

"Aparat di lapangan juga harus tegas menindak jika ada paslon yang tidak menaati protokol kesehatan. Tidak boleh ada pengecualian," tegasnya.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menyebut pemerintah, KPU dan DPR harus bertanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September.

Seharusnya, sebagai pemangku kebijakan, ketiganya menjamin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh tahapan Pilkada.

Jika hal itu tak bisa dipenuhi, Perludem mendesak agar Pilkada kembali ditunda.

"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Fadli, Senin (7/9/2020).

Fadli pun menilai, para pemangku kebijakan saling lempar tanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi selama masa pendaftaran Pilkada 2020.

Baik KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI sama-sama mengaku punya kewenangan terbatas dalam menindak hal tersebut.

Padahal, kesepakatan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.

"Kesepakatan Pilkada di tengah pandemi ini kan dilakukan antara pemerintah, DPR dan KPU. Harusnya mereka ambil tanggung jawabnya untuk memastikan Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan," ujar Fadli.

"Jangan ketika kondisi seperti ini, semuanya merasa kewenangannya terbatas," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/13332631/pilkada-di-tengah-pandemi-calon-kepala-daerah-diminta-utamakan-keselamatan

Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke