Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, Benny yang merupakan pemilik PT Hanson International Tbk itu diduga sebagai pelaku utama.
"Peran BT adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson Internasional dan koperasi Hanson Mitra Mandiri," ungkap Helmy ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Meski demikian, penyidik Bareskrim masih membutuhkan keterangan dari Benny Tjokro untuk merampungkan berkas perkara.
Maka dari itu, Bareskrim akan memeriksa Benny Tjokro. Namun, kata Helmy, pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.
Pasalnya, Benny Tjokro berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan sedang menjalani persidangan.
"Sehingga pemeriksaan BT menunggu jadwal pemeriksaan dari Majelis Hakim Tipikor," lanjut dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua badan hukum dan 13 tersangka perorangan.
Dua badan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri.
Diberitakan, kasus ini berawal ketika Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson International ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.
Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
"Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak. Menurut dia, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016.
Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/17374441/polisi-tetapkan-benny-tjokro-tersangka-kasus-bank-gelap