"Catatan Kontras telah tejadi 256 kasus penyerangan pembela HAM dari Januari hingga Juli 2020, di mana termasuk intimidasi, teror, dan lainnya dan kriminalisasi," kata Fatia dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Pembunuhan Munir adalah Pelanggaran HAM Berat', Senin (7/9/2020).
Fatia mengatakan, para pembela HAM masih menjadi target penyerangan karena dianggap sebagai individu yang pembangkang dan menganggu agenda politik.
Padahal, menurut Fatia, pemerintah seharusnya memajukan perlindungan HAM di Indonesia dengan melindungi kerja-kerja para pembela HAM.
"Jadi sebenarnya yang penting, jika negara serius memajukan hak asasi manusia di Indonesia dan dapat melindungi kerja-kerja dan memberikan pengakuan pada pembela HAM," ujarnya.
Lebih lanjut, Fatia juga mengatakan, pentingnya regulasi untuk pembela HAM sebagai bukti keseriusan negara dalam melindungi kerja-kerja pembela HAM.
Ia mengatakan, sejak 2010, upaya melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khusus pasal terkait pembela HAM tak kunjung diprioritaskan DPR.
"Sehingga di sini menjadi tanya besar, apabila agenda HAM selalu diusung, diagendakan kampanye presiden dan pejabat lainya. Tapi mereka tidak juga memberikan perlindungan pada pembela HAM sendiri maupun pengakuan kerja pembela HAM," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/17342331/kontras-sejak-januari-juli-2020-terjadi-256-kasus-penyerangan-pembela-ham