JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan eks Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Dinas PUPR.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Aries dan Ramlan ke PN Tipikor Palembang, Jumat (4/9/2020).
"M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," kata Ali, Jumat.
Ali menuturkan, dengan pelimpahan perkara tersebut maka penahanan Aries dan Ramlan menjadi kewenangan majelis hakim. Ia menyebut, penahanan Aries dan Ramlan kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Palembang.
"Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu.
Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/14264951/ketua-dprd-muara-enim-segera-disidang-terkait-kasus-suap-proyek-pupr