Ketua KPK Firli Bahuri mengatkan, mengikuti Diklatpim merupakan syarat wajib agar para pegawai tetap berada pada posisi/jabatannya saat statusnya beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami pimpinan, menjaga betul agar posisi atau jabatan strategis seperti Direktur, Eselon dan Kepala Biro tetap diisi oleh insan KPK yang terbukti memiliki dan menjaga integritasnya," kata Firli dalam siaran pers, Kamis (3/9/2020).
Firli menuturkan, kewajiban mengikuti Diklatpim sebagai syarat menjadi pejabat struktural diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada pasal 9.
Pasal tersebut berbunyi, "Diklat Kepimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural".
Menurut Firli, hal ini juga merupakan bentuk respons KPK terhadap PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
"Saat ini, sudah beberapa pegawai KPK yang lolos Diklatpim Tingkat II, sementara lainnya masih mengikuti proses pendidikan dan pelatihan di LAN," ujar Firli.
Ia menambahkan, KPK juga tengah merancang nota kesepahaman dengan LAN yang mengatur kerja sama Diklatpim 'kelas jauh' di mana para LAN cukup mengirim tenaga pengajar untuk mengajar para pegawai KPK di kantor KPK.
"Insya Allah, dengan mengikuti semua pendidikan, pelatihan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, kami di KPK siap bekerjasama dengan ASN dari kementerian dan lembaga negara lainnya," kata Firli.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/18004711/alih-status-jadi-asn-sejumlah-pegawai-kpk-ikuti-diklat-di-lan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan