Doni mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami telah memberikan masukan ke Kementerian Dalam Negeri dan juga kepada KPU agar pelaksanaan Pilkada ini tidak dilakukan dengan pengerahan massa. Kalau itu terpaksa, maksimal 50 orang saja," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
"Ini sesuai dengan Peraturan KPU tentang nomor 6 tahun 2020. Dan KPU beberapa kali koordinasi dan berkonsultasi dengan kami termasuk nanti proses pencoblosan sudah dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, rapat dan pertemuan penyelenggaraan Pilkada yang masif dapat dilakukan secara virtual.
"Rapat-rapat pertemuan yang sifatnya masif untuk menggunakan cara yang lebih aman menggunakan metode virtual," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
KPU telah menggelar sejumlah tahapan pra-pemungutan suara seperti verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Paling dekat, KPU akan menggelar pendaftaran calon pada 4-6 September mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/15072901/rapat-dengan-komisi-viii-doni-monardo-tak-ada-pengerahan-massa-di-pilkada