Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
“Penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hari.
Ia mengatakan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik dapat melanjutkan untuk melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Namun, apabila dinyatakan tidak lengkap, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
“Penyidik akan menerima pengembalian berkas perkara tersebut, dalam kurun waktu 14 hari untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk penuntut umum,” tutur Hari.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Pinangki juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Pinangki, Kejagung juga menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/22422031/kejagung-limpahkan-berkas-perkara-jaksa-pinangki-ke-jpu